Update Virus Corona Kotamobagu
Penyaluran Bantuan Sembako di Kotamobagu Sudah Sesuai Prosedur
Penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) disertai paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) disertai paket sembako bagi masyarakat terdampak langsung penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu, sudah sesuai dengan prosedur penyaluran
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta SH, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, data penerima CBP dan bantuan sembako yang disalurkan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020.
"Kami mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ada dalam penyaluran sehingga dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya
Ia menjelaskan, data penerima yang mendapatkan bantuan CBP dan paket sembako dari pemerintah kota adalah data terbaru yang sudah diperbaharui untuk penyaluran bantuan tahun ini.
• Relawan Pengubur Jenazah Covid-19 di Kabupaten Mitra Tembus 253 Orang
"Karena setiap tahun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) wajib diperbaharui oleh pemerintah daerah, termasuk di tahun 2020. Dalam setahun kami melakukan dua kali verifikasi data, yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan lewat keputusan menteri sosial, dan data penerima inilah yang kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan ke masyarakat," terang dia.
Selain itu, tambah Sarida, pihaknya juga telah melakukan verifikasi dalam penyaluran bantuan CBP dan paket sembako kepada masyarakat terdampak langsung Covid-19.
“DTKS yang sudah ada kami kirimkan terlebih dahulu ke desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi lapangan. Di tahap ini bersama fasilitator desa/kelurahan dilakukan verifikasi data penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sudah masuk dalam kategori mampu dan lain-lain. Hasil verifikasi yang sudah ditanda tangani oleh lurah/sangadi inilah yang kemudian kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan,” bebernya.
• Wali Kota Manado Surati Pimpinan Bank SulutGo, Minta Penangguhan Cicilan ASN dan DPRD
Ia menambahkan teknis penyaluran bantuan juga diatur dalam peraturan wali kota nomor 30 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data terrpadu kesejahteraan sosial sebagai sumber tunggal penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kotamobagu.
Di mana dalam Perwako ini juga diatur penanganan kelompok masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
"Untuk masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin namun tidak terdata dalam DTKS, bisa diusulkan desa/kelurahan dengan membuat berita acara dan ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan setempat. Jadi kami tetap membuka ruang untuk penambahan data jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan," kuncinya. (drp)
• Sulhan Usul Penangguhan Kredit ASN dan Anggota DPRD di Bank SulutGo, Ini Jawaban Yasti