Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Kotamobagu

Pasca Mewabahnya Covid-19, PMI Tambah Persyaratan Bagi Pendonor

Unit Transfusi Darah (UTD) Bolaang Mongondow, memberlakukan prosedur ketat, dalam melakukan transfusi darah.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Don Papuling/tribun manado
Suasana UTD Bolaang Mongondow, Selasa (21/4/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pasca mewabahnya Covid-19, Unit Transfusi Darah (UTD) Bolaang Mongondow, memberlakukan prosedur ketat, dalam melakukan transfusi darah.

Pegawai Teknis UTD PMI Bolaang Mongondow, Fahmunazar Paputungan Selasa (21/4/2020) mengatakan, saat ini ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi setiap pendonor.

"Yakni tidak bersatus sebagai ODP, tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah, terutama wilayah yang menjadi transmisi penyebaran Covid-19, bersuhu tubuh normal dan sehat," bebernya.

Ia mengatakan prosedur tersebut wajib dipenuhi sebelum melakukan transfusi. "Selain itu, setiap pendonor juga harus menggunakan APD lengkap, saat melakulan donor darah," jelasnya

Meski begitu Paputungan mengatakan, donor darah, tidak beresiko menilarkan Covid-19. Sebab tak pernah ada kasus seseorang tertular Covid-19 setelah menerima transfusi darah.

"Hanya saja setiap pendonor, wajib menjaga daya tahan tubuh usai melakukan transfusi darah. Sehingga saya berharap para pendonor aktif, untuk tidak takut melakukan misi kemanusiaan ditengah wabah Covid-19," jelasnya.

Ia menambahkan selain tambahan persyratan, tak ada lagi prosedur lainnya saat melakukan donor darah saat ini.

"Untuk pemantauan selama 14 hari usai melakukan donor, memang tidak ada, hanya kesadaran pendonor saja untuk menjaga daya tahan tubuh," tutup Paputungan. (drp)

 Mengapa Pasien Covid-19 Banyak Meninggal Setelah Sembuh? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved