Update Virus Corona Indonesia
Nekat Mudik Lebaran Tahun Ini Bisa Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta, Mulai Berlaku 24 April 2020
Akibat pandemi virus corona/Covid-19, Presiden RI Joko Widodo secara resmi melarang perantu melakukan mudik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Akibat pandemi virus corona/Covid-19, Presiden RI Joko Widodo secara
resmi melarang perantau melakukan mudik.
Presiden Jokowi mengumumkan, aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri
atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference,
Selasa (21/04/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/04/2020).
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.