Update Virus Corona Minahasa
Kepala Desa Lakukan Pergeseran APBDes Tangani Covid-19, Ini Kata Kadis PMD Minahasa
Dampak Covid-19 sangat dirasakan warga, terlebih mereka yang pendapatan kesehariannya hanya cukup untuk membiayai kebutuhan makan minum sehari
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dampak Covid-19 sangat dirasakan warga, terlebih mereka yang pendapatan kesehariannya hanya cukup untuk membiayai kebutuhan makan minum sehari
Di tengah pergumulan itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan guna menunjang biaya hidup mereka, apalagi banyak warga yang pendapatan menurun secara drastis baik mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek, kusir bendi, sopir, pedagang bahkanpun warga yang berprofesi sebagai tukang, petani, maupun peternak.
Diketahui, terdapat pemerintah desa yang berinisiatif membatu warga di antaranya Hukun tua Desa Tountimomor juga Hukum tua Desa Kanonang Dua yang bersedia menganggarkan sebagian dana untuk pembelian sembako bagi warga, bahkan ada salah satu hukum tua yang tunjangan jabatan selama tiga bulan direlakan untuk pembelian sembako.
• Ekspor Nonmigas Sulut di Maret 2020 Capai 79,46 Juta Dollar AS
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung SH MAP saat dikonfirmasi menjelaskan, pemerintah desa bisa menganggarkannya dari sumber dana desa terkait keperluan masyarakat yang kena dampak Covid-19.
”Penganggaran Covid-19, sesuai edaran Menteri Desa No 8 thn 2020 dan Edaran Mendagri melalui Kementerian RI no 440 / 2703 tentang penaganan Covid-19, boleh diambil dalam pos dana desa di anggaran tak terduga, penagulangan bencana dan dalam keadaan darurat di desa,maka desa menganggarkannya di APBDes,” kata Tangkulung, Selasa (21/4/2020).
Tangkulung pun menjelaskan, jika anggaran yang disiapkan tidak mencukupi, maka bisa dilakukan pergeseran anggaran.
”Kalau anggaran tidak cukup maka silahkan dilakukan pergeseran dana dengan melihat pos anggaran kegiatan yang tidak mendesak di desa dan itu bisa gunakan buat beli sembako untuk warga,” jelasnya.
• Rocky Wowor Minta Warga Kotamobagu Tak Panik Soal Hasil Rapid Test
Namun ditegaskan Tangkulung, hukum tua dalam pengelolaan anggaran tersebut bisa mempertanggung jawabkan setiap dana yang terpakai, mulai dari anggaran yang bersumber dari APBDes maupun dari anggaran pergeseran.
"Imbauan kepada hukum tua dalam pengelolaan anggaran desa dalam rangka penanggulangan Covid-19, dana yang dtelah disesuai dengan APBDes dipertanggungjawabkan dengan baik, dan dipertanggungjawabkan dalam bentuk RAB," ujarnya.
"Semua dipertanggungjawabkan kalaupun ada perubahan APBDes dapat di lakukan. jangan Markup dana kebutuhan masyarakat harus disalurkan dengan benar karna sanksi sangat berat,” tegasnya.
Adapun selain adanya bantuan dari Pemerintah Desa, bantuan sembako berupa beras, mie Instan, minyak goreng, dan telur telah disalurkan oleh Pemkab Minahasa, saat tahap pertama.
• Bupati ROR Tindak Tegas Jika Ada Oknum Nakal Terkait Penyaluran Bansos