Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Dunia

New York Perbolehkan Warga Menikah Lewat Aplikasi Zoom, Dipicu Aturan Lockdown

Gubernur New York, Andrew Cuomo meneken aturan yang membolehkan pernikahan secara online.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA VIA TRIBUN JABAR
Logo Aplikasi Zoom 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wabah virus corona terus melanda dunia saat ini. 

Virus corona pun menjadi krusial di Amerika Serikat, terlebih di  New York yang menjadi salah satu episentrum wabah korona membuat pemerintah setempat berupaya mencegah penyebaran virus tersebut.

Intinya adalah membatasi kerumunan dan penerapan social distancing.

Baru-baru ini, Gubernur New York, Andrew Cuomo meneken aturan yang membolehkan pernikahan secara online.

Aturan ini dibuat karena banyaknya hajatan perkawinan disana terpaksa batal gara-gara aturan lockdown.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap, warga Amerika Serikat, tak cuma ada di New York tapi juga negara bagian lainnya dapat mengajukan izin nikah dari jarak jauh.

Dan pihak pencatatan pernikahan juga diizinkan untuk melakukan upacara pernikahan secara virtual.

Sehingga, untuk saat ini tidak ada alasan lagi bagi pasangan untuk mengikat tali kasih meski ada pandemi corona.

“Kamu bisa melakukannya dengan Zoom. Ya atau tidak,” katanya saat pengarahan terkait corona akhir pekan ini (19/4).

Tentu saja, aturan nikah online ini menimbulkan pro dan kontra bagi warga Amerika Serikat.

Ada yang bilang kebijakan itu tidak lah penting ketimbang kebijakan krusial lainnya untuk bisa menghadapi corona.

Tapi yang setuju juga menyebut bahwa pernikahan digital ini bisa menghemat biaya dan sang pasangan bisa mengalihkan dana untuk kepentingan jaminan sosial lainnya.

New York bukanlah daerah pertama yang memberikan izin nikah online. 

Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan bahwa warga dan penduduk bisa mendapat isin untuk melangsungkan pernikahan secara online, setelah Kementerian Kehakiman Uni Emirat Arab membuat situs bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Yang menarik, situs tersebut juga menyajikan upacara virtual, lengkap dengan pendaftar dan saksi, kemudian tempat pilihan upacara pernikahan dapat berlangsung.

Sedangkan negara bagian Colorado di Amerika Serikat juga sudah memberi izin bagi pasangan untuk menikah via online. 

Sementara itu, sebuah wilayah di Ohio sudah memberi izin bagi orang untuk melangsungkan pernikahan secara online dengan ada persyaratan khusus.

Misalnya, salah satu pasangan merupakan tenaga medis, lantas si pasangan punya penyakit serius dan tidak punya asuransi kesehatan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved