Ramadan
Masyarakat Kotamobagu Diminta Jalankan Ibadah Shalat Tarawih di Rumah
Ditengah upaya pencegahan dan penanganan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat di Kota Kotamobagu, diminta untuk melaksanakan shalat tarawih dirumah masing-masing saat bulan suci Ramadan.
Hal ini diungkapkan Sekkot Kotamobagu, Sande Dodo.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan surat edaran nomor 200/Setda-KK/05/01/IV/2020, perihal pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah bagi umat muslim di wilayah Kota Kotamobagu.
Ditengah upaya pencegahan dan penanganan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehingga diminta, kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih di bulan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah, yang biasanya dilakukan secara berjama’ah di Masjid, dapat dilakukan secara individu atau bersama keluarga dirumah," ujarnya
Ia pun berharap aturan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, yang ada.
"Sebab ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan," kunci dia. (drp)
• Mengapa Pasien Covid-19 Banyak Meninggal Setelah Sembuh? Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekkot-sande-dodo-242.jpg)