Update Virus Corona Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan di Kotamobagu
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati menegaskan pada seluruh masyarakat, pemerintah kelurahan dan desa agar tidak melakukan memblokade jalan
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh menegaskan pada seluruh masyarakat, pemerintah kelurahan dan desa di Bumi Totabuan, agar tidak melakukan pemblokade jalan
Ia menerangkan, pasca-mewabahnya Covid-19, membuat sejumlah kelurahan dan desa mendirikan pos pengawasan untuk memantau aktivitas keluar masuk, dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Namun pos penjagaan tersebut, bukan berarti melakukan blokade jalan, dan mengganggu aktivitas masyarakat lain. Sebab fungsi pos hanya untuk pemantauan dan pemeriksaan kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," bebernya.
• BREAKING NEWS: Polres Bolsel Sidak Kelengkapan Surat Kendaraan di Molibagu
Rusman mengatakan, pelarangan dilakukan blokade jalan, sesuai dengan instruksi kapolri, dimana yang bisa melakukan penutupan jalan adalah daerah yang telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Khusus Kotamobagu, tidak diperbolehkan, sebab hingga saat ini, belum ditetapkan PSBB, sehingga diminta kepada seluruh masyarakat, pemerintah kelurahan dan desa, agar tidak melakukan penutupan jalan," terangnya
Ia pun mengatakan, Jika masyarakat menemukan adanya blokade jalan dapat melapor ke kantor Polisi terdekat maupun menghubungi Tim Anoa Polres kotamobagu, di nomor 085256308686. (drp)
• Akibat Postingan di Medsos, Oknum ASN Bakal Dipolisikan Tim Gugus Tombolikat