Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Tak Terima Vonis, Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Ajukan Banding

Memori banding akan didaftarkan kuasa hukum Galih Ginanjar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

YouTube TRANS TV Official
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis dijatuhkan hakim kepada tiga tersangka kasus 'ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih Ginanjar menerima hukuman paling berat, yakni dua tahun dan empat bulan penjara.

Sementara Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan Rey Utami divonis 1 tahun dan 4 bulan.

Galih Ginanjar memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain soal banding, ada berita terkait keputusan Barbie Kumalasari yang tidak mendampingi suaminya itu saat sidang vonis.

Simak selengkapnya:

1. Galih Ginanjar putuskan ajukan banding

Galih Ginanjar memutuskan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan banding itu diajukan setelah Galih Ginanjar keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim pengadilan memutuskan, Galih Ginanjar bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, Senin (13/4/2020).

Rencananya, memori banding akan didaftarkan kuasa hukum Galih Ginanjar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Denny Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, akan mengirimkan memori banding kliennya tersebut.

"Senin nanti kami akan ajukan pernyataan banding ke PT DKI Jakarta," kata Denny Lubis dikutip TribunJakarta dari Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

2. Galih Ginanjar diperlakukan tidak adil

Menurut Denny Lubis, Galih Ginanjar keberatan atas putusan majelis hakim yang menyebut bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Fairuz A Rafiq.

"Galih kan melakukannya bersama Pablo Benua dan Rey Utami. Kenapa putusannya berbeda dan dia (Galih Ginanjar) lebih berat," kata Denny Lubis.

Galih Ginanjar, lanjut Denny Lubis, merasa diperlakukan tidak adil karena putusannya berbeda.

"Dia hanya ingin mencari keadilan," ujarnya.

3. Penjelasan Barbie Kumalasari ketika Tak Dampingi Galih Ginanjar

Selebritas Barbie Kumalasari punya alasan sendiri ketika dia tidak mendampingi Galih Ginanjar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan yang akrab disapa Kumasalari mengatakan bahwa dia jarang mendampingi suami sirinya itu karena pandemi virus corona dan harus berdiam diri di rumah.

"Beberapa kali aku nggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-Red) ini," ucap Barbie Kumalasari saat dihubungi awak media, Jumat (17/4/2020).

"Kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di Rutan Polda kan," tuturnya.

Hubungan Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar kerap diisukan merenggang karena sang istri jarang mendampingi Galih Ginanjar.

Meski begitu, Kumalasari mengaku bahwa hubungannya dengan sang suami baik-baik saja.

"Kami juga tetap menjaga komunikasi dan hubungan aku sama Galih masih tetap baik sampai saat ini. Ya mau selesaikan dulu (kasus) ini semua dulu," katanya.

Barbie Kumalasari mengatakan, hukuman yang diterima Galih paling berat dibanding dua terdakwa lain yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Saat ini pihak kuasa hukum sang suami sedang mempersiapkan diri untuk kemungkinan naik banding ke pengadilan lebih tinggi.

"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin ya," kata Barbie Kumalasari.

"Apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, meski jarang mendampingi Galih Ginajar saat sidang kasus bau ikan asin, dirinya tetap menjalin komunikasi dengan suami sirinya itu.

"Kalau aku buat kontakan sama Galih pasti lah ya, masih ada sampai kemarin juga," ujar Kumalasari.

Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis kasus video bau ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Ketiganya terjerat kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar menerima vonis yang lebih besar yakni 2 tahun dan empat bulan penjara.

Sementara Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan Rey Utami divonis 1 tahun dan 4 bulan.

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.

Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.

Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum. (Warta Kota/TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Ginanjar Ajukan Banding, Mencari Keadilan, Ini Kata Pengacara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved