Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Tak Terima Vonis, Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Ajukan Banding

Memori banding akan didaftarkan kuasa hukum Galih Ginanjar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

YouTube TRANS TV Official
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis dijatuhkan hakim kepada tiga tersangka kasus 'ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih Ginanjar menerima hukuman paling berat, yakni dua tahun dan empat bulan penjara.

Sementara Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan Rey Utami divonis 1 tahun dan 4 bulan.

Galih Ginanjar memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain soal banding, ada berita terkait keputusan Barbie Kumalasari yang tidak mendampingi suaminya itu saat sidang vonis.

Simak selengkapnya:

1. Galih Ginanjar putuskan ajukan banding

Galih Ginanjar memutuskan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan banding itu diajukan setelah Galih Ginanjar keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim pengadilan memutuskan, Galih Ginanjar bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, Senin (13/4/2020).

Rencananya, memori banding akan didaftarkan kuasa hukum Galih Ginanjar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Denny Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, akan mengirimkan memori banding kliennya tersebut.

"Senin nanti kami akan ajukan pernyataan banding ke PT DKI Jakarta," kata Denny Lubis dikutip TribunJakarta dari Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

2. Galih Ginanjar diperlakukan tidak adil

Menurut Denny Lubis, Galih Ginanjar keberatan atas putusan majelis hakim yang menyebut bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Fairuz A Rafiq.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved