Pemblokiran Ponsel Ilegal
Pemblokiran Ponsel Black Market Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Nomor IMEI
Nomor IMEI itu yang nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Cara ketiga dengan melihat IMEI pada kotak ponsel.
Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI.
Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.
Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.

Cara Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin
Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.
Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.
Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.
Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).
Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Jika nomor IMEI di ponsel kamu tidak terdaftar, bisa dikatakan HPmu masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Apabila kamu mengalami hal seperti ini, kamu tidak perlu panik.
Kominfo menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Artinya, regulasi tersebut berlaku untuk ponsel black market alias BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.