Pemblokiran Ponsel Ilegal
Pemblokiran Ponsel Black Market Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Nomor IMEI
Nomor IMEI itu yang nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ponsel ilegal alias black market, sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini.
Pemerintah mulai memblokir ponsel black market lewat pemindaian nomor IMEI, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Nah, maka dari itu, simak artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana cara cek IMEI HP kamu!
IMEI atau nternational Mobile Equipment Identity merupakan identitas yang ada di setiap ponsel.
Nomor IMEI itu yang nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Kemudian, operator seluler mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih yang dimiliki oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, jika nomor IMEI tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler.
Pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.

Cara Cek IMEI
Ada beberapa cara cek nomor IMEI ponsel sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Sabtu (18/4/2020).
Cara pertama yakni dengan menghubungi *#06# melalui aplikasi dialler.
Ketika tanda pagar terakhir telah diketik, ponsel secara otomatis akan menampilkan informasi IMEI.
Cara kedua dengan membuka 'Tentang Ponsel' atau 'About' yang bisa ditemukan di menu 'Setting' atau 'Pengaturan'.
Dalam halaman Tentang Ponsel akan menampilkan nomor IMEI.
Jika ponsel mendukung dual-SIM, maka akan ada dua nomor EMEI yang diperlihatkan.