Kasus Kepala Desa
Oknum Kepala Desa Tipu Warganya hingga Ratusan Juta, Pakai Modus Program CPNS, Dijemput Paksa Polisi
Akhirnya petugas menjemput paksa tersangka di balai desa pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) diamankan petugas Kepolisian setelah diduga melakukan penipuan kepada sejumlah warganya.
Kepala Desa (kades) berinisial AM (70) itu ditangkap anggota Polres Mojokerto karena diduga terlibat penipuan dengan modus perekrutan CPNS.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya petugas menjemput paksa tersangka di balai desa pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.
"Kami menangkap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dewa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/4/2020).
Dalam penipuan ini, tersangka menjanjikan anak dari korban bisa lulus seleksi CPNS formasi guru.
Tapi, tersangka minta korban untuk membayar biaya sebesar Rp 140 juta.

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 118 juta secara bertahap," ungkapnya.
Ternyata, anak dari korban tak kunjung lolos seleksi CPNS.
Akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Mojokerto pada 14 Agustus 2019.
"Kami sudah mengantongi dua barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Dewa.
Dewa menambahkan tersangka memberi keterangan berbelit-belit sehingga menyebabkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan lambat.
Apalagi tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat diminta hadir di Polres Mojokerto.
"Tersangka tidak kooperatif, dan sekarang sudah ditahan di Polres Mojokerto," tandasnya.