Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kepala Desa

Oknum Kepala Desa Tipu Warganya hingga Ratusan Juta, Pakai Modus Program CPNS, Dijemput Paksa Polisi

Akhirnya petugas menjemput paksa tersangka di balai desa pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.

Editor: Frandi Piring
Surya Malang/kolase Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com/google via tribunjateng
Oknum Kepala Desa lakukan penipuan bermoduskan program CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) diamankan petugas Kepolisian setelah diduga melakukan penipuan kepada sejumlah warganya.

Kepala Desa (kades) berinisial AM (70) itu ditangkap anggota Polres Mojokerto karena diduga terlibat penipuan dengan modus perekrutan CPNS.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka.

Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Akhirnya petugas menjemput paksa tersangka di balai desa pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.

"Kami menangkap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dewa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/4/2020).

Dalam penipuan ini, tersangka menjanjikan anak dari korban bisa lulus seleksi CPNS formasi guru.

Tapi, tersangka minta korban untuk membayar biaya sebesar Rp 140 juta.

Berikut adalah cara mengecek formasi instansi CPNS 2019 di portal sscasn.bkn.go.id berdasarkan siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berikut adalah cara mengecek formasi instansi CPNS 2019 di portal sscasn.bkn.go.id berdasarkan siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 118 juta secara bertahap," ungkapnya.

Ternyata, anak dari korban tak kunjung lolos seleksi CPNS.

Akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Mojokerto pada 14 Agustus 2019.

"Kami sudah mengantongi dua barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Dewa.

Dewa menambahkan tersangka memberi keterangan berbelit-belit sehingga menyebabkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan lambat.

Apalagi tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat diminta hadir di Polres Mojokerto.

"Tersangka tidak kooperatif, dan sekarang sudah ditahan di Polres Mojokerto," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved