Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Naufal kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 20 tahun penjara, pun jika dikurangi, hukumannya minimal 12 tahun penjara.

Instagram @itsnaufalsamudra via Kompas.com
Naufal Samudra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis FTV Naufal Samudra awalnya merasa susah tidur.

Ia memutuskan untuk mengonsumsi obat-obatan yang dilarang secara hukum.

Akibatnya, Naufal Samudra ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Senin (13/4/2020) malam.

Saat live di instagram, dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal memohon kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.

Naufal kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 20 tahun penjara, pun jika dikurangi, hukumannya minimal 12 tahun penjara.

Hasil tes urine Naufal Samudra sebenarnya negatif narkoba.

Namun status tersangka diberikan karena Naufal Samudra memiliki narkotika golongan 1.

Berikut fakta Naufal Samudra terjerat kasus narkoba: 

1. Hasi tes urine negatif

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.

Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

2. Polisi temukan ganja sintetis

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengungkap barang bukti yang disita saat penangkapan pesinetron Naufal Samudra.

"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape," kata Ronaldo dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line.

"Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.

Fiernando juga mengatakan, saat diperiksa, Naufal mengakui baru membeli ganja sintetis sebanyak dua kali dengan harga Rp 800.000.

Kepada penyidik, Naufal mengatakan pula bahwa ia tahu barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.

"Yang bersangkutan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo.

3. Terancam 20 tahun penjara

Naufal Samudra, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman yang paling ringan yang akan diterima Naufal, yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun.

"Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Ronaldo dalam rilis yang disiarkan langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

4. Jangan coba-coba narkoba

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis Naufal Samudra, meminta agar perilakunya tidak ditiru oleh masyarakat Indonesia.

Dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal juga memohon kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang

"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif.

"Dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Terkait kasusnya tersebut, pesinetron Mermaid In Love itu meminta agar tidak mencontohnya.

"Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh dan pelajaran untuk banyak orang.

"Itu saja dari saya," ucap Naufal.

5. Alasan sulit tidur

Kepada penyidik, Naufal mengaku menggunakan barangan haram tersebut karena kerap kali kesulitan tidur.

"Alasan yang bersangkatan memakai ini karena sering kesulitan tidur dan menurut pengakuannya.

"Ini dapat membantu untuk bisa rileks dan bisa tidur," kata Ronaldo dalam rilis yang disiarkan langsung di Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

6. Tanggapan ibunda

Ibunda Naufal, Lenny Ratnasari mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat putranya.

Dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Lenny kebingungan saat dimintai konfirmasi mengenai kabar penangkapan Naufal Samudra.

"Waduh info dari mana?" ucap ibu Naufal Samudra, Selasa (14/4/2020) malam.

Oleh karenanya, untuk sementara waktu, Lenny belum mau memberikan keterangan pada awak media.

"No comment dulu ya," kata ibu Naufal Samudra.

Sebelumnya, pesinetron sekaligus artis FTV Naufal Samudra ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dikabarkan, Naufal Samudra ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) malam. (Kompas.com)

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Artis Naufal Samudra Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Alasan Sulit Tidur, Terancam 20 Tahun Penjara
Tautan Awal di Kompas.com dengan judul  "4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved