Pemblokiran IMEI
BESOK Sabtu 18 April 2020, Pemblokiran IMEI Ponsel BM Dilaksanakan Pemerintah
Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemblokiran ponsel melalui IMEI tetap akan terjadi pada 18 April 2020 mendatang.
Pemerintah akan melaksanakan aturan pemblokiran ponsel Black Market lewat IMEI di tengah Pandemi Covid-19.
Sudah disampaikan oleh pemerintah Indonesia mengenai rencana pemblokiran tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan rencananya akan tetap dilaksanakan sesuai rencana sebelumnya.
"Sejauh ini, belum ada keputusan dari Menteri untuk pengunduran waktu (implementasi)," ungkap Ismail melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2020).
Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market yang beredar di Indonesia.
Skema whitelist merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.
Kominfo juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.
Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Regulasi pemblokiran ponse BM sebenarny sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam pembuatan regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Menurut Rudiantara kala itu, pemblokiran baru akan diterapkan pada April 2020 karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hp-bm-132.jpg)