Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tim Satgassus P3TPK Kejagung RI Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Bantuan Banjir Bandang Manado

Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan pasca Banjir

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Bantuan Banjir Bandang Kota Manado Tahun 2014 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi SH MH, telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana bantuan pasca Banjir Bandang Kota Manado Tahun 2014 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (16/4/2020).

Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perkara tersebut telah lengkap atau terpenuhi syarat formil dan materiil, dan di P-21 dengan tersangka masing-masing berinisial MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT KDK dan AYH selaku Dirut Operasional.

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir SH MH, serta dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti.

Pengadilan Negeri Manado Lelang Gedung Bank Bukopin, Ini Harganya

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng Manado, terhitung sejak tanggal 16 April 2020 sampai 05 Mei 2020.

Dengan pertimbangan memudahkan persidangan, karena para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

Perbuatan para tersangka menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp 8.716.887.612, (Delapan milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

Pemkab Bolsel Salurkan 32.816 Paket Sembako, Bupati Minta Warga Tetap di Rumah

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 8.716.887.612, tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan para tersangka di pantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH," kata Kasi Penkum Kejati Yoni E Mallaka SH.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH, mengatakan, bahwa benar adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado.

"3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Malendeng Manado, selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng Manado, terhitung sejak tanggal 16 April 2020 sampai 05 Mei 2020," jelas Maryono. (Juf)

PROMO Indomaret Terbaru Berlaku sampai 21 April 2020, Diskon Sabun Cuci Muka hingga Minyak Goreng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved