Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Usai Ditangkap, Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif

Usai ditangkap, Tio Pakusadewo menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Artis kawakan Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Polda Metro Jaya memastikan penangkapan aktor senior tersebut telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait virus corona.

Bahkan usai ditangkap, Tio juga mengikuti rapid test.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers penangkapan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

"Sesuai dengan prosedur situasi Covid-19 ini dan kita sudah melakukan uji rapid test kepada yang bersangkutan dan memang hasilnya adalah negatif," ungkap Yusri.

Tak hanya itu, Yusri juga mengatakan, pihak kepolisian juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat penangkapan dan penggeledahan rumah Tio Pakusadewo.

Dia bilang, langkah tersebut merupakan inovasi untuk mencegah penularan virus corona.

"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi ini kita nggak tau dimana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini. Gunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP. Jadi kita antisipasi diri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus aktor Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, polri menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (13/4) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan itu setelah pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

"Kronologi singkatnya adalah tim subdit 1 ini mendapatkan informasi bahwa di TKP yang saya sebutkan tadi di atas ini memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika ini yang sudah memang membuat resah," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Alhasil, kata Yusri, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai itu pada Minggu (12/4/2020) sore.

Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved