Kemenkumham
Satu Napi Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus ke Semuanya, Kemenkumham: Tak Bisa Dipungkiri
Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Situasi Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang melebihi kapasitas dikhawatirkan dapat menjadi salah sumber penyebaran Covid-19 yang masif.
Atas hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana yang telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.
"Kita tidak bisa pungkiri kalau satu saja ada warga binaan yang tinggal bersama 20 orang di dalam satu kamar,
maka kalau satu yang terkena akan (menulari semua) yang ada di dalam kamar itu," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan
Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, langkah pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia
dan Palang Merah Internasional dalam mencegah penularan Covid-19 di lapas dan rutan yang ada di seluruh dunia.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham Junaedi mengungkapkan,
saat ini sudah 36.708 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat selama masa pandemi Covid-19.

Jumlah ini termasuk dengan narapidana yang mendapatkan hak serupa dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Maret 2020.
Namun, ia mengingatkan, baik ada Covid-19 atau tidak, ada 40.329 narapidana yang berhak memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat sampai akhir tahun ini.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 36-39 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kenapa kemudian jadi heboh? Karena memang di bulan April itu dikeluarkan secara bersama-sama dengan yang dikeluarkan hak asimilasinya," kata dia.
Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Tindak Pidana
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.
Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.
"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.
Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
Yasonna Laoly Bungkam Kritik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.
Yasonna mengatakan, ditangkapnya para narapidana yang telah bebas karena kembali melakukan tindakan kriminal merupakan bukti koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Yasonna menuturkan, sejauh ini sudah ada 35 ribu narapidana yang keluar dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 narapidana yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi.
Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan).
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna.
Yasonna kembali meningatkan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana tersebut didasari atas alasan kemanusiaan mengingat kapasitas lapas dan rutan yang overkapasitas.
Menurut Yasonna, program tersebut akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.
"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat.
"Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsungmasukkan lagi ke straft cell," kata Yasonna.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Namun, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/09451081/kemenkumham-satu-warga-binaan-positif-covid-19-bisa-tulari-semua
Tautan: https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/14/13061471/kemenkumham-13-eks-napi-yang-dibebaskan-kembali-lakukan-kejahatan