News
Belasan Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Tindak Pidana, Kemenkum HAM Jadi Sorotan
Menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dibebaskan.
Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.
Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan).
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna.

Yasonna kembali meningatkan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana tersebut didasari atas alasan kemanusiaan mengingat kapasitas lapas dan rutan yang overkapasitas.
Menurut Yasonna, program tersebut akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.
"Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat.
"Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsungmasukkan lagi ke straft cell," kata Yasonna.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Namun, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/19075641/yasonna-soal-pembebasan-napi-ada-yang-bilang-ancam-ketahanan-nasional-saya
Tautan: https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/14/13061471/kemenkumham-13-eks-napi-yang-dibebaskan-kembali-lakukan-kejahatan