Kasus Narkoba
Tangkap Tio Pakusadewo, Pihak Kepolisian Pakai APD, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memastikan saat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo pihaknya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait corona
"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama adalah KTP-nya, yang kedua ada 1 handphone dan yang ketiga pada satu bungkus kertas berisi ganja yang berat sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ungkap dia.
Ia menuturkan, Tio Pakusadewo telah dua kali terjerat kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Dia bilang, kasus sebelumnya terjadi pada 2017 lalu dengan barang bukti 0,5 gram sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat 2017 yang lalu bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sekitar setengah gram sabu dan diproses waktu itu dia rehabilitasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Tio dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya