Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan THR

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 & THR Cair, Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri

Fakta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Medan/Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memberi kepastian nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR ) aparatur sipil negara ( PNS, TNI & Polri )

Di tengan wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia pemerintah sempat berencana mengalihkan anggaran THR & gaji ke-13 ke Covid-19.

Wacana tersebut pun menua sorotan publik dari berbagai kalangan tak terkecuali para PNS itu sendiri.

Namun, fakta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah meneken kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Berikut rangkumannya dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Sudah Diteken Jokowi! Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, Sri Mulyani Jamin THR & Gaji 13 Dibayar'

1. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan I, II, III pasti cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran.

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

2. Rincian kenaikan gaji

Akan ada sanksi bagi PNS nekat mudik pada Lebaran 2020 ini. Di antaranya, sanksi penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat.
Akan ada sanksi bagi PNS nekat mudik pada Lebaran 2020 ini. Di antaranya, sanksi penundaan kenaikan gaji dan penurunan pangkat. (Kolase SURYA.co.id/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di samping itu, kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan IV masih dibahas

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.

4. Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus Corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

5. Pendapat analis

Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) perlu tetap ada demi mempertahankan konsumsi nasional.

Hal ini diungkapkan Fakhrul Fulvian, Chief Economist dan Analis PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) menanggapi permintaan Presiden untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke 13 PNS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Mengenai hal ini, Fakhrul Fulvian justru berpendapat lain.

"Saya melihat dalam kondisi saat ini, sebaiknya THR dan gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk mempertahankan konsumsi nasional," ujar Fakhrul seperti dikutip dari Kontan.co.id (grup surya.co.id), Senin (6/4).

Untuk pembiayaannya pemerintah dapat melakukan pelebaran defisit dari segi fiskal.

Apalagi pelebaran defisit anggaran pada tahun ini sudah disepakati mencapai 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).

Tapi ada catatan besarnya THR dan gaji ke 13 tersebut tidak perlu lebih besar dari tahun lalu. Atau dengan kata lain sama saja dengan tahun lalu.

Pemerintah sendiri menganggarkan THR dan gaji ke 13 tahun lalu masing-masing Rp 20 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.

Untuk tahun 2018, total anggaran THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 35,8 triliun.

"Lalu, serapan anggaran sosial seperti anggaran program keluarga harapan (PKH) dan insentif lainnya bisa lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah," paparnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Nasib Gaji Ke-13 & THR PNS 2020 di Tengah Wabah Corona, Beserta Rincian Kenaikan Gajinya, .

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved