Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Baru Bebas Dapat Asimilasi Pemerintah, Pria 20 Tahun Kembali Ditangkap karena Menjambret

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020

Editor: Rhendi Umar
(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memperlihatkan barang bukti dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan napi asimilasi yang baru bebas beberapa hari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program asimilasi terkait pencegahan penyebaran virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM, tak digunakan dengan sebaik-baiknya oleh Adrian Ilyas hanafi (20).

Dia harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung, Jawa Barat.

Adrian bersama rekannya M Maulana Efendi (19) malah harus kembali berurusan dengan polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020.

"Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin," kata Ulung di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4/2020).

Awalnya, pelaku tengah berkendara di sekitar Jalan Astanaanyar, Bandung.

Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan.

Salah satu korban terlihat sedang asik menggunakan ponsel.

Melihat itu, pelaku kemudian mendekati motor korban dan langsung merampas ponselnya.

"Korban sempat jatuh tapi tidak mengalami luka serius," kata Ulung.

Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi dan korban, pelaku akhirnya teridentifikasi.

Adrian kemudian ditangkap di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak polisi.

Polisi akhirnya melepaskan tembakan.

"Karena dianggap membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur, pelaku pun berhasil dilumpuhkan," kata Ulung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved