Update Virus Corona Sulut
3.700 Debitur Perbankan di Sulut Ajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi hingga Sabtu 9 April 2020.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 3.700 nasabah perbankan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke bank.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi hingga Sabtu 9 April 2020.
"Tentu jumlahnya akan bertambah seiring waktu," kata Slamet, Selasa (14/04/2020).
Ia jelaskan, bentuk dari restrukturisasu yang diberikan berupa relaksasi jangka waktu tenor yang diperpanjang, penangguhan sementara pembayaran, penurunan suku bunga hingga penurunan pokok pinjaman.
"Restrukturisasi ini diberikan agar dampak Covid-19 yang menerpa sektor riil tidak lebih luas dan menekan ekonomi terlalu dalam," kata Slamet.
Terkait itu, ia mengingatkan perbankan dalam memberikan restrukturisasi mengaju Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19.
"Poin pentingnya, bank harus punya pedoman bagaimana pemberiannya, sektor mana yang prioritas," katanya.
Ia bilang, sesuai POJK mereka yang berhak atas restrukturisasi ialah yang bekerja di sektor informal. Pekerja harian yang terdampak Covid-19 atau pelaku UMKM yang jadi debitur dan karena Covid-19 tak bisa produktif dan memenuhi kewajiban kreditnya.
"Secara umum itu petani, pedagang, tukang ojek, nelayan, buruh harian dan lain-lain," katanya.
Syarat lainnya, bank wajib melakukan assesmen terhadap pengaju permohonan keringanan sehingga tepat sasaran.
"Bank wajib melakukan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tak ada moral hazard," jelasnya.(ndo)
• Tips Mengelola Uang & Utang dengan Baik, Kenali Risiko Utang yang Bisa Saja Terjadi