Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pemkab Bolmong Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemkab Bolmong secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Pemkab Bolmong secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemkab Bolmong secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.

Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Bupati Bolmong bernomor 360.Setdakab.BM/80/IV/2020.

Dalam surat tersebut dilampirkan data dan dokumen yang mengacu pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PPSB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease.

Ada tujuh poin yang diajukan Pemkab sebagai bahan pertimbangan.

Pertama peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian penyebaran kasus secara cepat, bukti terjadi transmisi lokal, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Lalu ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dan ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan.

Surat tersebut ditandatangani Bupati Yasti Soeredjo Mokoagow.

Informasi yang dihimpun Tribun, baru Bolmong daerah di Sulut yang resmi mengajukan PSBB ke pusat. (art)

Gubernur Olly Dondokambey Resmikam ODSK Eye Center

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved