Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penebangan Pohon

UPDATE! Tersangka Penebangan Pohon di TNBNW Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

"Kami tidak main-main dalam penegakan aturan. Jadi lebih baik berhenti lakukan penebangan di kawasan TNBNW," tegasnya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Polres Bolmong Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), baru saja menetepkam JM warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Polres Bolmong Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), baru saja menetepkam JM warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, sebagai tersangka.

JM ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Desa Molibagu.

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Sahroni membeberkan jika JM dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C jo pasal 12 huruf c, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakkan hutan.

"Ancaman pidananya kurungan selama 5 tahun penjara," kata Sahroni.

Sahroni juga mewarning semua aktifitas penebangan yang ada di kawasan TNWBN.

"Kami tidak main-main dalam penegakan aturan. Jadi lebih baik berhenti lakukan penebangan di kawasan TNBNW," tegasnya.

Sekedar diketahui, peristiwa ini berawal ketika pada Rabu (8/4/2020) anggota Polres bersama KSDA Resort Bolsel mengamankan 2 orang yang sedang melakukan penebangan di TNBNW, di Tapak Kulintang Desa Molibagu.

Kedunya lalu dibawa ke kantor Polres Bolsel bersama barang bukti berupa chainsaw dan 26 buah lembar papan.

Ketika diperiksa, keduanya melakukan penebangan atas perintah seorang pria bernama JM.

JM mengaku jika lahan yang dilakukan penebangan adalah miliknya dan dibeli dari seseorang sejak 12 tahun lalu.

Sedangkan pohon yang dipotong di TNBNW nantinya akan dipakai untuk membuat gubuk.

Keduanya mengaku jika nantinya, setelah lahan tersebut berhasil dibuka, akan ditanami jagung dan sayuran.

Namun ternyata, lahan yang dilakukan penebangan tersebut masuk dalam kawasan TNBNW.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya Polres Bolsel resmi menetapkan JM sebagai tersangka. (Nie)

 Cegah Covid-19, Polsek Pinolosian Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kantor dan Rumah Warga

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved