Update Virus Corona Indonesia
Besok PSBB Jakarta Diberlakukan, Sanksi bagi Warga yang Melanggar Masih Dibahas supaya Ada Efek Jera
Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta bakal dimulai pada Jumat (10/04/2020) besok.
TRIBUNMANADOCO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 menyebabkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pemberlakuan PSBB ini bakal dimulai pada Jumat (10/04/2020) besok.
Dikutip dari Wartakotalive, saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas masih membahas implementasiya,
mulai dari penjagaan, sosialisasi sampai apakah akan diberikan hukuman atau sanksi jika ada warga
Jakarta yang melanggar PSBB ini.
Hal ini terungkap dalam perbincangan di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV
dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/4/2020).
Sesuai Maklumat Kapolri pada 23 Maret No 2 tahun 2020, sudah diaplikasikan soal PSBB, mulai dar Polri dan TNI
dan Pemda untuk terus mengimbau soal physical distancing, social distancing.

"Bahkan juga ada piket dari jajaran RT, babinmas, TNI, Polri untuk melakukan pendekatan secara
humanis," kata Kombes Yusri.
“Mengenai sanksi hukum bila ada warga yang melanggar semua masih dibahas sampai hari ini dengan
Gugus Tugas," jelas Yusri.
Pemberlakukan PSBB di Jakarta berlangsung dari tanggal 10-23 April 2020.
Itupun akan dilihat lagi apakah perlu diperpanjang. Lalu ada jeda dua hari dimana ada tim dibentuk
untuk mengimplementasikan peraturan gubernur, teknisnya dan pembatasan yang sesuai dengan PSBB.
Yusri menjelaskan selama dua hari menjelang PSBB Jakarta, tim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat
agar menjaga jarak dan tak berada di luar rumah.
Diakui Yusri perlu ada efek jera agar masyarakat sadar akan pentingnya PSBB di masa wabah virus corona ini.
“Namun ini jalan terakhir dikenakan penegakan hukum.
Kami tidak akan pernah berhenti mengimbau kepada masyarakat," jelas Yusri.
“Alhamdulillah makin hari masyarakat sudah cukup sadar dan menurut,” kata Yusri.
Bawa warga yang ingin berbelanja di supermarket atau pasar, juga sudah diimbau pada pengelola untuk mengatur
antrean saat warga belanja sehingga tidak terjadi desakan di kasir atau saat belanja.
Tidak ada penutupan jalan
Namun banyak beredar di masyarakat bahwa dengan PSBB nanti Jakarta akan ditutup.
“Dalam PSBB tidak ada yang namanya penutupan atau penyekatan jalanan di Jakarta,” tutur Kombes Yusri.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah wajib
mengikuti dua payung hukum itu dalam implementasi PSBB di wilayahnya.
Menurutnya, sejak tiga pekan terakhir DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan di berbagai sektor
untuk menekan potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk transportasi umum, pemerintah mengurangi jam operasional tiga transportasi publik seperti Bus Transjakarta,
Kereta MRT dan Kereta LRT dari pukul 06.00 sampai 20.00.
Sedangkan di sektor pendidikan, pemerintah mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi di rumah
masing-masing pelajar.
Untuk kegiatan pariwisata dan sosial, pemerintah menutup sementara tempat wisata, dan meniadakan kegiatan
yang memicu perkumpulan orang dan sebagainya.
Ditambah pengawasan dan penegakan hukum
“Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta, itu tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang tinggal ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum, hanya untuk Jakarta,” tandas Syafrin saat dihubung, Rabu (8/4/2020).
Meski sebelumnya jam operasional angkutan umum telah dibatasi, namun aspek penegakan hukumnya belum berlaku.
Masih banyak angkutan umum yang bukan dikelola DKI keluar-masuk wilayah Jakarta dengan leluasa.
Nantinya setelah PSBB berlaku, jam operasional mereka akan dibatasi mengikuti kebijakan pembatasan angkutan umum milik DKI, yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00.
Kemudian, jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari kapasitas.
“Sekarang tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman (jaga jarak/physical distancing)," tuturnya.
"Situasi ini berbeda pada saat belum ada penetapan PSBB, tapi pada saat penetapan PSBB maka kepala daerah melakukan pembatasan secara masif untuk seluruh pergerakan,” imbuh Syafrin.
Kendaraan pribadi tidak dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi yang melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.
Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan. Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.
"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.
Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
(Wartakotalive/Dian Anditya Mutiara)
BERITA TERPOPULER :
• BREAKING NEWS Hasil Rapid Test Dinkes Tomohon, 2 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona
• Maia Estianty Kenakan Busana Serba Hitam, Nyanyikan Lagu Penghormatan untuk Alm Glenn Fredly
• 50 Gambar Poster Edukasi Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Mudah Dipahami Anak-anak
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jelang PSBB Jakarta, Warga yang Melanggar Diberikan Sanksi Atau Tidak ini Penjelasannya