Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Besok PSBB Jakarta Diberlakukan, Sanksi bagi Warga yang Melanggar Masih Dibahas supaya Ada Efek Jera

Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta bakal dimulai pada Jumat (10/04/2020) besok.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT/HO
Suasana Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin. Jakarta mulai PSBB pada Jumat (10/4/2020) 

TRIBUNMANADOCO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 menyebabkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ini bakal dimulai pada Jumat (10/04/2020) besok.

Dikutip dari Wartakotalive, saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas masih membahas implementasiya,

mulai dari penjagaan, sosialisasi sampai apakah akan diberikan hukuman atau sanksi jika ada warga

Jakarta yang melanggar PSBB ini.

Hal ini terungkap dalam perbincangan di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV

dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/4/2020).

Sesuai Maklumat Kapolri pada 23 Maret No 2 tahun 2020, sudah diaplikasikan soal PSBB, mulai dar Polri dan TNI

dan Pemda untuk terus mengimbau soal physical distancing, social distancing.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal PSBB Jakarta
Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal PSBB Jakarta (Kompas TV)

"Bahkan juga ada piket dari jajaran RT, babinmas, TNI, Polri untuk melakukan pendekatan secara

humanis," kata Kombes Yusri.

“Mengenai sanksi hukum bila ada warga yang melanggar semua masih dibahas sampai hari ini dengan

Gugus Tugas," jelas Yusri.

Pemberlakukan PSBB di Jakarta berlangsung dari tanggal 10-23 April 2020. 

Itupun akan dilihat lagi apakah perlu diperpanjang. Lalu ada jeda dua hari dimana ada tim dibentuk

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved