Update Virus Corona Sulut
Polres Minahasa Bersama FKUB Bahas Tetang Keamanan Dalam Kegiatan Keagamaan
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK mengatakan pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada yakni tidak memberi ruang terhadap segala kegiatan publik bersifat mengumpulkan masyarakat.
Hal ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
"Merupakan hal yang berat untuk merubah tradisi ketimuran, namun dalam rangka menjamin kelangsungan kesehatan dan keselamatan masyarakat untuk itu Polri berharap dukungan para Tokoh Agama," ujar Kapolres, Selasa (7/4/2020).
Apalagi Polri melalui Satuan Intelijen Keamanan tetap melakukan deteksi segala kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian serta potensi terjadi penyebaran COVID-19.
Untuk itu Polres Minahasa telah melakukan koordinasi dengan Pemkab, Kodim 1302 dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minahasa dalam rangka Antisipaai Penyebaran COVID-19.
Kapolres juga mengatakan telah membahas soal penanganan pencegahan penyebaran COVID 19.
Sementara Sekdakab Frits Muntu berharap kiranya perayaan Jumat Agung dan Paskah tahun 2020 oleh umat Nasrani sesuai dengan himbauan PGI dan KWI agar dapat dilaksanakan di rumah.
Disampaikan juga beberapa hal terkait jadwal pasar dan belajar di rumah bagi siswa.
• Berikut Cara Agar Anda Tak Terinfeksi Virus Corona, Termasuk Jaga jarak