Isu THR dan Gaji-13 Bakal Ditiadakan, Kalalo: Diharapkan Kebijakan Tersebut Bisa Dikaji Lagi
Terkait THR dan Gaji-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri kans ditiadakan ditengah Covid-19, mulai sampai di telinga ASN.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Terkait usulan yang digelontorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Teleconfrence bersama Presiden Jokowi baru baru ini.
Terkait THR dan Gaji-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri kans ditiadakan ditengah Covid-19, mulai sampai di telinga ASN yang ada diseluruh Indonesia.
Sama halnya, informasi tersebut mendapat tanggapan dari salah satu ASN Minahasa Tenggara (Mitra)
yakni Kepala Bagian (Kabag) Umum Arche Kalalo saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).
"Apabila harus diberlakukan seperti itu, selaku ASN Mitra siap menerima. Kita juga bisa melihat situasi dan kondisi negara saat ini di tengah Covid-19. Jadi ada kebijakan pemerintah pusat dan diharuskan seperti itu, dianggap saja itu sebagai partisipasi ASN bagi negara untuk pencegahan virus tersebut," ungkap Kalalo.
Akan tetapi, pihaknya berharap, agar kebijakan tersebut bisa dikaji kembali.
"Kami juga sebenarnya masih mengharapkan tunjangan tersebut bisa diterima. Pada prinsipnya, dalam hal ini diharapakan keputusan matang bisa disimpulkan ditengah pendemi Covid-19," terang Kalalo.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos menambahkan, memang saat ini terkait usulan tersebut belum ada informasi bakal diberlakukan Minahasa Tenggara (Mitra).
"Sejauh ini, informasi tersebut belum di dengar. Dan memang belum ada petunjuk teknis terkait hal tersebut," tutur Lalandos.
Akan tetapi, bila sudah keluar juknis. Bakal diterpakan.
"Kita harus ikuti aturan pemerintah pusat. Bila seperti itu nantinya, kita harus siap melaksanakan dan kebijakan tersebut kita tetap terapkan demi pencegahan Covid-19 di Indonesia," tutup Lalandos. (Ano)
• Berikut Cara Agar Anda Tak Terinfeksi Virus Corona, Termasuk Jaga jarak