Nasional
DPR Diminta Tak Manfaatkan Momen Pandemi untuk Selundupkan Undang-Undang
DPR RI diminta tak memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk terbitkan aturan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KESEHATAN - DPR RI diminta untuk menunda seluruh agenda legislasi yang saat ini tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
Menurutnya jangan sampai lembaga legislatif tersebut memanfaatkan situasi untuk menyelundupkan undang-undang tertentu.
“Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan Covid-19,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Apalagi, kata dia, tercatat agenda legislasi yang dikedepankan DPR seperti Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang dinilai bermasalah dari sisi teknis maupun materi.
Pada saat situasi pandemi ini, kata dia, DPR harus fokus mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Dan, mendesak pemerintah segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan Covid-19.
“(Meminta,-red) DPR menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan Perpu 1 Tahun 2020, fokus mengawasi kebijakan percepatan penanganan Covid, dan mendesak pemerintah mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan penanganan COVID 19,” tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Diminta Tak Selundupkan Aturan di Tengah Pandemi Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapat-paripurna-4949.jpg)