Update Virus Corona Indonesia
162 Ribu Buruh di DKI Jakarta Jadi Pengangguran, Imbas Virus Corona
Wabah Virus Corona yang melanda Indonesia saat Ini, membuat dampak negatif bagi sektor usaha, baik makro maupun mikro
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wabah Virus Corona yang melanda Indonesia saat Ini, membuat dampak negatif bagi sektor usaha, baik makro maupun mikro.
Sektor buruh atau pekerja juga merasakan betapa besarnya dampak dari pandemi ini.
Pemprov DKI sudah mendata sudah ratusan ribu pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dari tempatnya bekerja.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyak 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan.
Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di PHK.
"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya seperti dikutip dari Beritajakarta.com, Senin (6/4).
Andri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
"Kami tinggal menunggu tindak lanjut atau eksekusinya saja dari kementerian," terangnya.
Pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
"Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan lagi," tandasnya
Ramayana Depok rumahkan pegawai
Dikutip dari Kompas.com, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar tak menutup kemungkinan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bisa saja bersifat temporer.
Dia memberi harapan untuk memanggil kembali karyawan yang diberhentikan.
"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/4/2020) malam.