Tanggapan Dirlantas Polda Sulut Terkait Penutupan Pelayanan Sementara Samsat dan Satpas
Ditlantas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melakukan penutupan sementara pelayanan Samsat dan Satpas.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penutupan sementara pelayanan Samsat dan Satpas.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
"Jadi menindaklanjuti STR dari Korlantas Nomor 967 tentang penutupan sementara pelayanan Samsat dan Satpas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Kombes Pol Iwan Sonjaya SIK, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, Senin (6/4/2020).
Lanjutnya, untuk itu dari Ditlantas Polda Sulawesi Utara mengadakan rapat bersama Bapenda dan Jasa Raharja.
"Sehingga kita putuskan waktu itu dengan edaran bersama Nomor 1 Tahun 2020," terang dia.
"Penutupan pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor jadi kita dari Badan Pemerintah Sulawesi Utara, Direktur Lalu Lintas dan Jasa Raharja Provinsi Sulut pada tanggal 16 Maret kemarin," jelasnya.
Ia mengatakan, melakukan penutupan sementara terkait dengan pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan Samsat dan Satpas utamanya diperpajakan 1 tahun dan 5 tahun.
"Jadi mulai dari tanggal 16 Maret 2020 itu kita melakukan penutupan sampai dengan tanggal 4 Mei 2020 dan dimulai kembali dengan tanggal 6 Mei 2020," kata dia.
Ia menambahkan, itu pun masih pembukaan nanti apabila dilihat situasi kondisinya masih belum stabil akan dilakukan perpanjangan.
"Tetapi untuk pembayaran Samsat bisa kita lakukan dengan sistem Samsat online atau Samolnas," kata dia.
"Itu silakan nanti bisa dilihat sehingga para wajib pajak yang kebetulan habis masa berlakunya di tanggal pemberlakuan ini, itu tidak dikenai denda tetapi nanti bisa dibayar setelah tanggal yang sudah kita tetapkan," ungkapnya.
Ia menyatakan, perlu diketahui dari 24 Maret 2020 sampai dengan 4 Mei 2020 untuk kegiatan yang sifatnya pelayanan publik, pembayaran pajak 1 tahun dan 5 tahun sementara dihentikan pelayanannya.
"Tetapi masyarakat jangan berkecil hati karena tidak akan dikenakan denda," beber dia.
Sementara itu, untuk tilang yaitu kegiatan yang sifatnya operasi pendekatan hukum akan ditoleransi untuk pelanggaran yang surat-surat.
"Tetapi kalau untuk pelanggaran yang menimbulkan potensi kecelakaan dan sebagainya mungkin akan ada klasifikasi sendiri," ucap Dirlantas Polda Sulut.
Pungkas dia, pertimbangannya sendiri dan untuk kegiatan razia untuk sementara tidak ada karena lihat situasi kondisi di masyarakat dengan adanya Covid-19. (Ang)