Tak Patuhi Social Distancing, 3000 Orang di Jawa Timur Ditangkap Polisi
Sekitar 3000 warga masyarakat di Jawa Timur sempat diamankan di seluruh kantor polisi atau jajaran Polda Jawa Timur
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekitar 3000 warga masyarakat di Jawa Timur sempat diamankan di seluruh kantor polisi atau jajaran Polda Jawa Timur saat wabah Virus Corona berlangsung.
Mereka diamankan karena dianggap tidak menuruti imbauan petugas atau mematuhi social distancing dengan tetap berkumpul dan berkerumun.
Semua yang sempat diamankan itu tidak ditahan dan hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (6/4/2020).
"DI Jawa Timur ada pembubaran di beberapa lokasi. Mereka yang ngeyel kita bawa ke kantor polisi di seluruh jajaran di Jawa Timur.
"Tercatat ada 3000 masyarakat dan kami minta membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid 19 ini," kata Argo.
Menurut Argo, selama masa tanggap darurat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kepolisian mencatat telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa atau kerumunan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut sebagai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kegiatan pembubaran massa ini dilakukan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kami selalu lakukan dengan pendekatan humanis yakni imbauan agar membubarkan diri.
"Namun ada beberapa yang ngeyel dan terpaksa kita bubarkan secara tegas," kata Argo, Senin (6/4/2020).
Bahkan kata dia dalam beberapa kasus beberapa warga terpaksa harus diamankan ke kantor polisi, karena tetap tidak mengindahkan imbauan polisi.
"Jadi untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat kita melakukan 10.873 kali pembubaran.
"Rata-rata warga menurut dan mau pulang. Yang ngeyel terpaksa kami amankan," kata Argo.
Untuk yang diamankan petugas ini kata dia, warga didata dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Bahkan dalam penegakkan hukum di Polda Metro Jaya ada 18 orang yang diproses hukum meski tidak ditahan.
"Ini sebagai upaya menimbulkan efek jera terhadap lainnya," kata Argo.
Seperti diketahui sebelumnya Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua cafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-18 orang itu diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari cafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang diamankan dari cafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya dari ke-18 orang itu, 8 diantaranya perempuan.
"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan.
"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," kata Yusri.
Mereka kata Yusri kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.
Terhadap ke-18 orang itu kata Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Namun proses pemberkasan jalan terus" kata Yusri.
Terhadap mereka katanya akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid 19 atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul POLISI Tangkap 3000 Orang di Jawa Timur karena Tak Patuhi Social Distancing