Update Virus Corona Indonesia
Masyarakat yang Tak Patuhi Peraturan Saat PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
"Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana," pungkas Doni.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo berkata akan ada tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi warga yang melanggar.
Pendekatan tersebut menurut Doni merupakan pendekatan kedisiplinan.
"Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang namun di mana kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan, pendekatannya adalah pendekatan kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (6/4/2020).
Selain itu menurut Doni, dalam Ratas bersama Presiden Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa para penimbun barang dan obat-obatan bisa dikenai pidana.
"Demikian juga bapak Menkopolhukam telah memberikan harapan kepada kepolisian RI, untuk bisa lebih tegas dan ini sudah sebagian dilaksanakan," katanya.
Doni mengatakan bahwa Polisi Memiliki kewajiban dalam mendisiplinkan masyarakat melakukan social/phsycal distancing. Sehingga bila ada masyarakat yang melawan makan dapat dipidanakan.
"Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat yang Melawan Aparat dalam Pembatasan Kegiatan Dapat Dipidana.