Update Virus Corona Sulut
Gunakan Live Streaming, Jemaat GMIM Ibadah Jumat Agung dan Paskah di Rumah Masing-masing
Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM lewat surat edaran terbaru Nomor: K.0856/PPD.VII/03-2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Adanya Pandemi virus corona membuat sejumlah perayaan hari-hari besar terpaksa dilakukan di rumah masing-masing.
Termasuk bagi jemaat Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) yang dipastikan akan melakukan Ibadah Jumat Agung dan Paskah di rumah masing-masing.
Hal ini sebagaimana Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM lewat surat edaran terbaru Nomor: K.0856/PPD.VII/03-2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Sekretaris BPMS Pdt Evert Tangel mengatakan ibadah Jumat Agung dan Perjamuan Kudus dilaksanakan serentak pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 09.00 WITA.
Sedangkan untuk ibadah Paskah dilakukan pada Ahad (12/4/2020).
"Pelaksanaan Ibadah akan dituntun dari gereja dengan fasilitas toa atau live streaming. Sehingga BPMS akan mengeluarkan segera tata ibadah dan khotbah yang melalui video dari Ketua BPMS,” ujar Tangel, Minggu (5/4/2020) malam.
Tak cuma itu, perayaan selebrasi paskah yang biasanya rutin dilaksanakan, namun untuk tahun ini ditiadakan.
Namun untuk syukuran paskah tetap diperbolehkan asalkan digelar di rumah masing-masing.
"Selebrasi paskah juga ditiadakan. Sedangkan untuk syukuran bisa dilakukan di rumah khusus untuk keluarga dan tidak mengumpul orang," jelas Tangel.
Adapun beberapa agenda seperti peneguhan sidi dan pemberkatan nikah, turut mengalami penundaan.
Sementara ibadah kolom BIPRA tetap dilaksanakan di rumah keluarga.
Serta untuk ibadah pemakaman dipimpin oleh Ketua BPMJ/pendeta jemaat dengan memperhatikan standar kesehatan.
"Sekiranya warga GMIM berdoa khusus untuk pemerintah agar diberikan khidmat dalam mengambil kebijaksanaan mengatasi musibah ini. Dan juga kepada para medis yang sungguh-sungguh telah menjadi garda terdepan menghadapi pandemi covid-19,” ajak Tangel.
Ditambahkan Tangel, Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulut bersama Forkopimda dan Pemimpin Agama pada 30 Maret 2020.
Serta mengacu pada pemberitahuan pemerintah melalui BNPB tentang perpanjangan masa physical/social distancing, maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan dan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran covid-19. (hem)