Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Dampak Covid-19, 41 Napi di Rutan Kotamobagu Dirumahkan

Busen mengatakan dari 182 napi yang ada di Rutan Kelas II B Kotamobagu hanya 41 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Don Papuling/tribun manado
Para keluarga napi yang dibebaskan nampak antusias memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu, untuk menjemput sanak saudara mereka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sekitar 41 narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Kotamobagu, dirumahkan akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

Kasusbsi Pelayanan Tahanan, Busen Senin (6/4/2020) mengatakan saat ini pihaknya tengah menggenjot proses administrasi asimilasi para tahanan.

"Memang Jumat pekan lalu kita sudah membebaskan lima tahanan, kemudian sisanya sekitar 36 orang, akan dibebaskan hari ini, dan sementara menunggu proses administrasinya," tutur dia.

Busen mengatakan dari 182 napi yang ada di Rutan Kelas II B Kotamobagu hanya 41 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.

"Karena persyaratannya, untuk napi yang mendapatkan asimilasi, adalah napi tindak pidana umum, non PP 99 dimana masah hukumannya dibawah lima tahun, dan wajib telah menjalani setenga hukuman," jelasnya

Ia mengatakan pasca dirumahkan, para napi ini, akan ditangani oleh balai pemasyarakatan (Bapas), dimana nanti mereka yang akan melakukan pengawasan, dan mengunjungi rumah para napi ini.

Sementara salah satu orang tua napi asal Bolmut mengaku bersyukur anaknya dirumahkan karena program asimilasi tersebut.

"Alhamdulillah tentu saya sangat bersyukur anak saya dibebaskan meski hanya sementara, namun itu cukup menjawab doa saya, semoga setelah menjalani hukuman dia akan menjadi peribadi yang lebih baik," kuncinya.

Sementara terpantau Senin (6/4/2020) puluhan keluarga narapidana, memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu. Mereka nampak antusias menjemput keluarga yang baru dirumahkan akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia. (drp)

 DETIK-DETIK 3.500 Mobil Terbakar di Amerika, Api Bisa Dipadamkan 18 Jam Kemudian

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved