Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Berikut Ini

Pembayaran pajak kedaraan bermotor secara online ini dapat Anda lakukan secara mandiri dimanapun dan kapanpun.

Editor: Chintya Rantung
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Selain dapat melakukan akses pembayaran secara online, dengan aplikasi Samsat Online ini, Anda juga bisa melakukan akses lain.

Akses lain yang dapat Anda lakukan di Aplikasi Samsat Online ini adalah melakukan pendaftaran, info proses, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti hingga Pengaduan.

Selain dapat diakses secara lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini, https://www.tribunnews.com/techno/2020/04/02/cara-membayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online-simak-panduannya-berikut-ini?page=all.
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved