Update Virus Corona Sulut
ASN dan THL Kotamobagu Dilarang Keluar Daerah Selama Masa Tanggap Darurat
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL di Kota Kotamobagu dilarang keluar daerah, selama masa tanggap darurat wabah Covid-19
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Kotamobagu dilarang keluar daerah, selama masa tanggap darurat wabah Covid-19. Hal ini diungkapkan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Ia mengatakan pelarangan ASN dan THL untuk keluar daerah selama masa tanggap darurat wabah Covid-19, telah diatur dalam surat edaran No 58/w-kk/III/2020 tentang perubahan atas surat edaran no 53 w-kk/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL.
"Dimana dalam aturan tersebut dengan jelas menegaskan seluruh ASN dan THL, tidak diperbolehkan keluar daerah selama masa tanggap darurat wabah Covid-19 dan jika tidak dipatuhi maka akan diberikan sangsi tegas, sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
• Lapas Kelas IIA Manado Kembali Temukan Paket Sabu Yang Dilempar Mr X
• Iskandar Kamaru Sampaikan Penanganan Covid-19 di Bolsel pada Megawati
Sementara Sekkot Kotamobagu Sande Dondo mengatakan selama masa tanggap darurat Covid-19, seluruh OPD sudah dilarang melakukan berbagai kegiatan keluar daerah.
"Sehingga sudah tidak ada alasan apapun bagi seluruh ASN dan THL untuk keluar daerah. Disisi lain sudah diingatkan juga, tidak ada ASN dan THL yang keluar rumah, selama jadwal work from home, kecuali sangat penting atau panggilan ke kantor," kuncinya. (drp)
• UPDATE: 1 Pasien Positif Covid-19 yang Baru Bertambah di Sulut Merupakan Warga Tomohon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tatong-bara-tinjau-sdn-1-motoboi-besar.jpg)