Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

APPI Sulut Minta Leasing Terima Permohonan Restrukturisasi Kredit, ini Syarat dan Ketentuannya

Adapun syarat mendapatkan restrukturisasi ialah, debitur terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulut, Yermi Pandoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menindaklanjuti Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

APPI pun mengeluarkan edaran yang meminta semua perusahaan pembiayaan menindaklanjuti POJK dalam bentuk pemberian restrukturisasi bagi debitur terdampak Covid-19..

Ketua APPI Sulut, Yermi Pandoh mengatakan, jenis restrukturisasi yang bisa diberikan antara lain, perpanjangan waktu; penundaan sebagian pembayaran atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh leasing/multifinance.

Adapun syarat mendapatkan restrukturisasi ialah, debitur terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Lalu, debitur merupakan pekerja informal, UMKM yang karena Covid-19 tak bisa lagi berproduksi atau menawarkan jasanya.

Terakhir, debitur punya historis bagus dalam pembayaran angsuran.

"Dalam POJK disebut debitur tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona dan pemegang unit objek jaminan pembiayaan," kata Pandoh, Rabu (01/04/2020).

Ia menegaskan, untuk menentukan debitur mana yang berhak mendapatkan restrukturisasi atau tidak, dikembalikan ke masing-masing leasing.

"Mereka yang paling tahu profil nasabahnya. Jangan sampai juga ada yang memanfaatkan situasi. Makanya butuh verifikasi dan prinsip kehati-hatian mengacu petunjuk POJK," katanya.

Selanjutnya, debitur bisa mengajukan permohonan restrukturisasi dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download di website resmi perusahaan pembiayaan.

Begitu juga untuk pengembalian formulir dilakukan melalui email alias tak perlu datang ke kantor leasing.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Tentu saja, debitur yang telah mendapat keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama," katanya.

Ia mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan agar menerima permohonan restrukturisasi dari debitur. Namun bukan berarti semua pemohon layak mendapatkan keringanan.

"Apabila ada debitur yang merasa tidak dilayani, ada yang kurang puas bisa mengadu ke leasing dimaksud atau bisa juga langsung menyampaikan pengaduan ke OJK," ujarnya.(ndo)

 UPDATE Virus Corona Dunia 1 April 2020: Tembus 854.608 Kasus, 42.043 Meniggal & 176.908 Sembuh

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved