Tersangka Pencabulan
Tersangka Pencabulan Berhasil di Ciduk Polisi Usai Dipancing Korbannya yang Masih di Bawah Umur
Setelah dipancing oleh korbannya yang masih di bawah umur, seorang tersangka pelaku pencabulan berhasil ditangkap.
Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.
Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.
Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.
"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Pencabulan Dipancing Oleh Korban Hingga Berhasil Dibekuk Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/31/tersangka-pencabulan-dipancing-oleh-korban-hingga-berhasil-dibekuk-polisi?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: