Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keuangan

Terbiasa Menggunakan Pinjaman Online Hingga Akhirnya Terjerat Utang? Berikut Cara Mudah Melunasinya

Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Editor: Isvara Savitri
TribunNews.com
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak dapat dipungkiri, aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat yang membutuhkan pinjaman.

Tapi di sisi lain, tidka sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjaman online.

Agar tidak diteror para penagih utang, tentu harus segera dilunasi.

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air.

Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.   

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.

Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.

Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.   

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial.

Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.  

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat.

Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved