Update Virus Corona Sulut
Bawaslu Minsel Nonaktifkan Sementara Seluruh Panwas di Kecamatan, Desa dan Kelurahan
Pemerintah pusat dan KPU RI telah sepakat untuk menunda pilkada serentak. Penundaan ini terkait dengan mewabahnya virus corona
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat dan KPU RI telah sepakat untuk menunda pilkada serentak. Penundaan ini terkait dengan mewabahnya virus corona yang sudah memakan banyak korban jiwa di Indonesia.
Penundaan pilkada serentak tersebut melahirkan keputusan baru dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk menonaktifkan seluruh pengawas pemilu dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Selasa (31/3/2020) mengatakan ada 347 orang yang menjadi pengawas pemilu dan staf. Penonaktifan itu akan berlaku mulai 1 April 2020.
• UPDATE: 1 WNI Kriteria PDP di Sulut Teridentifikasi Unsur Genetik dari SARS-CoV-2
"Teman-teman ini hanya dirumahkan sementara menunggu sampai adanya kejelasan pilkada serentak. Kalau sudah ada kejelasan mereka akan diaktifkan lagi," kata dia.
Eva Keintjem melanjutkan penonaktifan ini termasuk untuk staf yang ada di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Dengn begitu semuanya tak akan mendapat honorarium lagi.
"Kalau tahapan pilkada dihentikan berarti tidak ada pengawasan (kinerja) dari panwas. Karena honor mereka berdasarkan kinerja," ujar dia lagi.
• Gubernur Serukan Kepala Daerah Bersiap Geser Dana Pilkada untuk Tangani Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eva-keintjem-ketua-bawaslu-minsel-1.jpg)