Berita Nasional
Syekh Puji Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara
Nama Syekh Puji kembali kembali menjadi perbincangan hangat saat ini, setelah dikabarkan menikahi anak dibawah umur
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Syekh Puji kembali kembali menjadi perbincangan hangat saat ini, setelah dikabarkan menikahi anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.
Kabarnya, Syekh Puji telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.
Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah redidivis seksual anak.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,"ujarnya

Diketahui syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun.
Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban.
Menurut Sirait pihaknya telah mengirim pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno yang mengawal kasus ini.
"Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti," jelas Arist
Namun Arist menyebut dalam waktu dekat akan segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Arist
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun vandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami, tandas Arist
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: