Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona Daerah

Sumendap Lakukan Karantina Selama 2 Minggu: Saya Punya Riwayat Perjalanan dari Daerah Terjangkit

Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara James Sumendap SH, yang melakukan karantina mandiri selama 2 pekan

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
James Sumendap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, yang melakukan karantina mandiri selama 2 pekan.

Hal tersebut, terlihat dari beberapa Minggu terakhir Bupati tidak terlihat dalam sejumlah aktifitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra dalam pencegahan Covid-19.

"Ini jawaban kenapa selama dua Minggu saya tidak kelihatan. Saya melakukan karantina mandiri karena punya riwayat perjalanan dari daerah terjangkit (Transmisi Lokal,red)," ungkap James Sumendap, Minggu (29/3/2020) kemarin.

Kesadaran yang diambil Bupati Mitra, bisa menjadi contoh bagi masyarakat Minahasa Tenggara.

Apalagi yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit.

"Atas dasar itu, barang siapa yang tidak taat terhadap aturan Protokol Pemerintah dan tidak mengindahkan SOP (Standart Operating Procedure), saya akan tindak," pungkas JS

Adapun dalam masa observasi selama 14 hari, yakni sejak 15 Maret hingga 29 Maret 2020, dikontrol langsung oleh dr.Linda N Tolu.

Alhasil yang ditemukan, tidak ada gejala Covid-19, seperti demam, pilek, batuk, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, dan letih lesu.

"Hingga hari terakhir pemantauan, tidak ditemukan adanya gejala Covid-19," tutup Tolu. 

Sumendap Tantang Anggota Dewan Mitra Sumbang Gaji 5 Bulan: Jangan Cuma Cari Popularitas

Sebelumnya, James Sumendap memberikan tantangan kepada Legislator Mitra, untuk menyumbangkan gaji selama 5 bulan ke depan untuk penanganan Covid-19.

Tantangan tersebut dikeluarkan Sumendap dalam pesan singkatnya di grup WhatsApp Media Center Mitra hari ini Minggu (29/3/2020), dikarenakan salah satu postingan legislator DPRD Mitra menyebut Pemkab tak mampu menyalurkan bantuan masker terhadap warga masyarakatnya.

Anggota dewan tersebut awalnya memosting sebuah pernyataan yang 'menyerang' pemkab mitra.

"Apakah yang pakai masker ini orang sakit ??

Sepertinya hanya orang "Tolol" yang berpikiran seperti itu. Pemkab Mitra sepertinya tidak perduli dengan rakyatnya. "Geser uang dewan ke Eropa untuk beli "Masker". Geser uang perjalanan dinas Bupati ke luar negeri untuk beli beras. Bayar BPJS 1 April 2020". tulis postingan tersebut.

Sejumlah tanggapan dari pengguna media sosial (medsos) Facebook dalam grup Kawanua Kerukunan Minahasa Tenggara (KKMT) banyak menimbulkan pro dan kontra akibat postingan legislator tersebut.

Menanggapi positngan tersebut, Bupati Sumendap mengkritik pesan anggota dewan tersebut.

"Yang bicara masker di medsos adalah orang tolol. Karena masker buat orang sakit. Pemanfaatannya harus tepat sasaran. Rakyat Mitra ada 120.000 jiwa, kalau semua pakai masker, 10 hari 1 jt masker. Makanya kalu jadi anggota dewan pake otak bukan pake lutut" ujar sumendap.

"Saya menantang dewan yang banyak mulutnya. Kalau mengaku pemerintah di Kabupaten Mitra, berani sumbangkan gaji tiap bulan utk penanganan Covid-19? Dewan-Dewan suka ribut masalah Covid-19. Solusi paling muda adalah ayo kita rame-rame sumbangkan gaji sewa rumah dan sewa kendaraan selama 5 bulan, ini baru top. Jangan cari popularitas di tengah bencana. Tuhan Membenci yang seperti itu!!!," tandas Sumendap.

Sebelumnya dalam rapat pembahasan bersama Ketua DPRD Mitra dan Sekretaris Daerah ( Sekda) serta Asisten Setdakab dan Badan Keuangan Daerah (BKD), bahwa dana awal yang bakal digelontorkan Pemkab untuk pencegahan dari merebaknya Covid-19 ada sebanyak 3,2 Miliar.

Sekda mengatakan anggaran yang bersifat "urgent" ini, bakal diperuntukan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bentuk upaya awal pemerintah dalam mencegah Covid-19.

(TRIBUNMANADO/GINO GIOALANO)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved