Berita Sulut
KPU Sulut Sepakat Pilkada Ditunda, Ikut Kebijakan KPU RI
KPU Sulut akan mengikuti arah kebijakan KPU RI menyangkut wacana penundaan Pilkada Serentak 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut akan mengikuti arah kebijakan KPU RI menyangkut wacana penundaan Pilkada Serentak 2020.
Ardilles Mewoh Ketua KPU Sulut mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid 19 memang opsi penundaan Pilkada ada baiknya dilakukan.
"Dengan kondisi saat ini, KPU sendiri tidak bisa menjalankan tahapan Pilkada," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Senin (30/3/2020).
Ia mencontohkan, harusnya tahapan Pilkada yakni vefirikasi dukungan calon perseorangan sudah berlangsung tapi tak bisa dilaksanakan karena kondisi saat ini yang mengharuskan tak bisa melibatkan banyak orang.
• RSUD Datoe Binangkang Masih Kekurangan Alat Pelindung Diri
"Mau verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus melibatkan banyak orang dan harus mengunjungi satu per satu pendukung. Ini tidak bisa dilakukan, " kata dia.
Tapi penundaan Pilkada bukan keputusan KPU semata, harus ada andil Pemerintah dan DPR RI karena menyangkut Revisi UU Pilkada
"Untuk menunda Pilkada berarti revisi UU Pilkada, karena dalam UU sudah ditentukan tanggal pemungutan suara 23 September. Kalau mau revisi mesti DPR dan pemerintah, " ujarnya
Bisa juga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). (ryo)
• ODP Covid-19 Terus Bertambah, Warga Harapkan Pemkot Perketat Pengawasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/anggaran-pilgub-2020-capai-rp-220-miliar.jpg)