Pembubaran Tempat Hiburan Malam
Raston Minta Pemilik Cafe Tutup Usaha Sementara demi Cegah Covid-19
Permintaan tersebut disampaikan Raston saat menggelar razia malam tadi di 3 Desa di Kecamatan Posigadan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Camat Posigadan Raston Mooduto meminta agar pemilik usaha cafe menutup usahanya untuk sementara waktu.
Permintaan tersebut disampaikan Raston saat menggelar razia malam tadi di 3 Desa di Kecamatan Posigadan.
Apa yang diminta mantan Kaban Kesbangpol Bolsel ini bukan tanpa alasan.
"Ini untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19," kata dia.
Ia menegaskan, saat ini masih banyak warganya yang tak taat akan hal ini.
Selain itu, sangat banyak yang sering ngumpul tanpa mendengarkan himbauan pemerintah.
"Ini yang harus ditertibkan, jangan sampai nanti sudah ada yang posituf baru kita bergerak," kata dia.
Maka dari itu, Raston meminta agar semua pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya bisa menutup sementara usaha mereka.
"Ini demi kebaikan kita bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Posigadan bersama Kesbangpol Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Polsek Posigadan, Koramil Bolaang Uki dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Melakukan razia cafe dan warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Desa Pilolahunga, Saibuah, dan Momalia I, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Sekretaris Camat Posugadan, Harmin Manoppo, razia tersebut terdiri dua tim.
Tim Pertama dipimpin Kasatpol PP, Mohamad Moha, Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan.
Tim Kedua dipimpin Camat Posigadan Raston Mooduto, Kakan Kesbangpol Syukri F. Van Gobel, dan Wadanramil Bolaang Uki. (Nie)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret
BREAKING NEWS! Sidak Tempat Karoeke dan Cafe di Posigadan, Petugas Amankan 2 Wanita
Pemerintah Kecamatan Posigadan bersama Kesbangpol Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Polsek Posigadan, Koramil Bolaang Uki dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Melakukan razia cafe dan warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Desa Pilolahunga, Saibuah, dan Momalia I, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulut, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 23.00 wita.
Menurut Sekretaris Camat Posugadan, Harmin Manoppo, razia tersebut terdiri dua tim.
Tim Pertama dipimpin Kasatpol PP, Mohamad Moha, Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan.
Tim Kedua dipimpin Camat Posigadan Raston Mooduto, Kakan Kesbangpol Syukri F. Van Gobel, dan Wadanramil Bolaang Uki.
Sementara itu, Camat Posigadan Raston Mooduto, menjelaskan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah mengenai Miras (Perda Miras).
Guna mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat, serta mencegah penyebaran virus mematikan Covid -19.
"Ada beberapa cafe dan warung sudah menyalahi izin operasi karena menjual miras dan menyediakan wanita penghibur bagi pengunjung sehingga perlu ditertibkan," ujar Raston ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (28/3/2020).
Di tempat yang sama Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan mengatakan bahwa operasi dilakukan di tempat-tempat hiburan yang sudah menyalahi izin.
Seperti cafe dan warung yang diduga menjual miras.
"Dari razia tersebut kami mengamankan minuman keras jenis cap tikus dan dua orang perempuan," tutur dia.
Lanjutnya, untuk sementara ini barang bukti dan kedua perempuan tersebut akan dibawah ke kantor Polres Bolsel, untuk dimintai keterangan identitas dan tes urine.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan dikembalikan ke tempat asal mereka," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/update-raston-minta-pemilik-cafe-tutup-usaha-sementara-demi-cegah-covid-19.jpg)