Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona di Indonesia

Kebijakan Khusus Jokowi Ditengah Pandemi Covid-19, Tenangkan Masyarakat dari Masalah perekonomian

Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool via TribunnewsBogor
Presiden Joko Widodo 

Kartu Sembako adalah program Jokowi yang akan memberikan keringanan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat prasejahtera.

Pemegang kartu akan mendapatkan diskon pembelian sembako sebesar 50 persen.

Ketika pandemi Covid-19 hadir dan berdampak pada perekonomian Indonesia, para pemegang Kartu Sembako mendapatkan penambahan nominal.

Penambahan tersebut diumumkan dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/3/2020).

Dalam tayangan tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako.

Sehingga pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan penambahan nominal menjadi Rp 200 ribu.

Kebijakan istimewa tersebut akan berlaku selama enam bulan.

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

TES KEPRIBADIAN Gambarkan Karakter dalam Diri dari Aktivitas yang Sering Kamu Lakukan

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Akibat virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak atau kerumunan.

Sehingga beberapa jenis profesi turut terdampak, diantaranya para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Memahami jika perekonomian para pelaku usaha tersebut akan menurun, Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus.

Yaitu memberikan relaksasi kredit UMKM dan akan diberikan penurunan bunga serta penundaan cicilan hingga satu tahun.

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki tanggungan utang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved