PT MSM Tetap Berlakukan Protokol Covid-19, Awasi Karyawan Masuk Keluar Daerah
Tidak semua orang yang tiba di Manado asal wilayah terdampak, langsung dikategorikan sebagai ODP.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) memberlakukan protokol Covid 19 dan mematuhi anjuran pemerintah
Demikian disampaikan David Sompie Dirut PT MSM/PT TTN menyikapi sebaran informasi soal karyawan PT MSM/TTN yang sering bolak balik cuti dari luar daerah
PT MSM dan PT TTN, melakukan penanganan terhadap karyawan yang baru kembali dari cuti, sesuai dengan protokol dan anjuran Pemerintah.
“Prosedur melakukan self monitoring, tetap diterapkan. Bahkan, yang baru masuk bekerja dari cuti dan berasal dari luar Manado, bukan hanya sekedar self monitoring, namun senantiasa mendapatkan pengawasan langsung dari dokter perusahaan yang standby 24 jam, dan jam kerja mereka juga dipersingkat," ungkap Sompie.
Prosedur pengawasan terhadap karyawan yang baru kembali dari cuti, diperlakukan berbeda dengan karyawan lain, seperti harus tetap menggunakan master, physical distancing ketat, hingga belum diperbolehkan mengikuti rapat-rapat internal seperti biasanya, dengan karyawan lokal.
Perusahaan Tambang yang beroperasi di Minut dan Bitung ini akan senantiasa mengikuti setiap perkembangan dan perubahan aturan yang dikeluarkan pemerintah, sebagai pedoman dasar untuk menerapkan upaya upaya pencegahan dan penyebaran virus corona yang telah menjadi issu penting secara global ini.
“Sudah menjadi komitmen manajemen PT MSM dan PT TTN, akan terus bahu membahu secara bersama-sama dengan karyawan dan pemerintah pada semua tingkatan, agar wabah virus corona dapat dihentikan,” kata dia.
Jubir Satgas Covid 19, dr Steaven Dandel mengimbau masyarakat tidak langsung mengeneralisir tentang status orang orang dari daerah terdampak sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP).
Tidak semua orang yang tiba di Manado asal wilayah terdampak, langsung dikategorikan sebagai ODP.
"Ada beberapa tahapan, baru kita dapat menetapkan orang yang berasal dari daerah terdapak sebagai orang dalam pengawasan,” ujar Dandel.
Lanjut menurutnya, sebenarnya terkait pelaku perjalanan maupun status ODP, sudah tertuang dalam Perubahan ketiga Surat Edaran Gubernur Provinsi Utara. Dasar penentuan pelaku perjalanan tersebut, terdapat dalam perubahan ketiga itu.
Orang orang dari wilayah terdampak, masih dikategorikan sebagai pelaku perjalanan, yang setelah tiba di pintu pintu masuk kedatangan di Sulawesi Utara, langsung dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Apabila tidak ditemukan gejala-gejala seperti flu, batuk maupun suhu tubuh meningkat, disarankan untuk melakukan self monitoring secara mandiri, selama 14 hari.
Sedangkan selama self monitoring terjadi gejala-gejala flu, batuk dan panas, wajib untuk melaporkan, dan dapat dikategorikan sebagai ODP.
Selama melakukan self monitoring dan tidak ada gejala-gejala seperti yang disebutkan tadi, maka orang tersebut, dikatakan sehat, dapat melanjutkan aktifitas seperti biasanya, dan tidak perlu dilakukan isolasi.