Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

UPDATE Nasib Pelaku Perwira yang Aniaya 3 Bintara di Polres setelah Kapolri Turun Tangan

Video viral oknum perwira polisi menganiaya 3 bintara di Polres Padang Pariaman membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis geram.

Dok: Screenshoot FB via Kompas.com
Oknum perwira polisi memukul tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman, Sumbar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis geram terhadap seorang Perwira yang aniaya 3 orang bintara. 

Video viral oknum perwira polisi menganiaya 3 bintara di Polres Padang Pariaman membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis geram.

Bahkan, Idham Azis telah memerintahkan agar anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap tiga Bintara di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditindak tegas.

Viral Video Oknum Perwira Aniaya Tiga Bintara, Kapolri Minta Pelaku Ditindak Tegas

"Sudah diproses oleh Propam Polda Sumbar, ditindak tegas," kata Idham Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020) malam.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar‎ Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga mengamini pernyataan pucuk pimpinan Polri tersebut meminta oknum penganiaya ditindak tegas.

"‎Perintah pak Kapolri supaya diproses hukum secara tegas. Proses pemeriksaan di Propam sudah dilakukan. Oknum perwira Pama Polres, Ipda SD bakal dimasukkan ke sel Propam," ucap Bayu kepada Tribunnews.com.

Bayu menambahkan satu anggota Bintara yang sempat dilarikan ke rumah sakit karena penganiayaan kini kondisinya sudah membaik.

Sementara dua bintara lainnya, dalam kondisi baik.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan praktik kekerasan berlebihan di institusi Polri harus dihentikan.

Hal tersebut sesuai mandat reformasi kultural Polri sejak Polri dipisahkan dari TNI tahun 2000.

"Tindakan kekerasan berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri."

"Meskipun dalam video yang viral tersebut si pelaku dalam konteks memberikan hukuman pada bawahannya yang melakukan pelanggaran," ujar Poengky kepada Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya hukuman yang diberikan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat.‎

Kakek Masihor Ditemukan di Gunung Klabat, Ini Imbauan Kepala BPBD Minut

Karena hukum harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera.

"Dugaan tindakan kekerasan berlebihan di Polres Padang Pariaman harus diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Barat."

"Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa tapi juga atasan si pelaku untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu‎."

"Ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku," tutur Poengky.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Update Oknum Perwira Aniaya 3 Bintara di Polres, Begini Nasib Pelaku setelah Kapolri Turun Tangan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved