Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

SYARAT Agar Cicilan Kredit Tukang Ojek, Nelayan dan Sopir Taksi Bisa Ditangguhkan 1 Tahun

Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit

Editor: Aldi Ponge
Thinkstockphotos
Ilustrasi pembayaran kredit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memutuskan akan memberikan penangguhan cicilan kredit  pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal ini sudah diumumkan Jokowi bahwa tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan akan mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan untuk debitur yang diprioritaskan.

Yakni debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memberikan kelonggaran cicilan kendaraan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kebijakan ini sebagai akibat pandemi virus corona yang berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Dampak Wabah Corona, Gojek Hentikan Sementara Cicilan dari Mitra Pengemudinya

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tbk atau Gojek memberikan sejumlah dukungan dan keringanan kepada mitra pengendaranya, sebagai respons terhadap pengumuman bencana nasional wabah virus corona (Covid-19) oleh Pemerintah Indonesia.

"Untuk itu, dalam satu minggu terakhir atau setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-Alam di 14 Maret lalu, kami melakukan berbagai upaya untuk memberikan dukungan kepada mitra driver kami untuk menjaga stabilitas finansial mereka di masa sulit ini," kata Kepala Operasional Office Gojek Hans Patuwo seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).

Hans menyebut, Gojek menyiapkan skema Program Bantuan Pendapatan kepada mitra pengendara ojek online yang tidak dapat bekerja karena harus mendapatkan perawatan akibat positif terkena Covid-19.

Selain itu pihaknya juga akan menghentikan sementara cicilan yang berjalan.

Misalnya, premi asuransi, cicilan kendaraan, pada bulan berjalan mitra pengemudi ojol yang mengalami perawatan.

Dia juga mengimbau, kepada pengguna aplikasi Gojek atau konsumer, untuk memberikan uang bonus alias tip lebih kepada pengemudi ojol.

"Menyadari mitra driver kami semakin menjadi andalan masyarakat di masa yang mengharuskan keterbatasan ruang gerak ini, Gojek melalui kampanye #KasihLebihan, memberikan keleluasaan lebih kepada pengguna layanan kami untuk memberikan tip kepada para mitra driver," ujarnya.

"Hal ini kami lakukan dengan memberikan pilihan tambahan tip hingga nominal Rp 100.000 di aplikasi Gojek," lanjut Hans.

Para pengemudi ojol pun tak luput mendapatkan bantuan oleh perusahaan Gojek, berupa masker, hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfektan ke kendaraan mereka, multivitamin, serta kartu penanda suhu tubuh.

Selain itu, pihak Gojek mengimbau kepada konsumen untuk menggunakan helm pribadi, menggunakan hand sanitizer, serta dilarang membuang bekas masker ke kendaraan pengemudi GoCar sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

SUMBER: https://money.kompas.com/read/2020/03/26/103610826/cicilan-kendaraan-bisa-ditangguhkan-1-tahun-simak-caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved