Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FreshMart Manado Bantah Karyawannya Terjangkit Virus Corona: Informasi Hoaks

FreshMart mengklarifikasi tentang kabar adanya karyawan FreshMart yang tertular virus Covid-19, Rabu (25/3/2020).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rhendi Umar
m.bnizona.com
FreshMart Manado Bantah Karyawannya Terjangkit Virus Corona: Informasi Hoaks 

TRIBUNMANADO.CO.ID - CEO PT Kawanua Dasa Pratama ( FreshMart) Andy Sumual melalui Franklin AA Montolalu SH ST MH dan rekan mengklarifikasi tentang kabar adanya karyawan FreshMart yang tertular virus Covid-19, Rabu (25/3/2020).

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial (medsos), ada karyawan atau pengunjung FreshMart yang diduga sedang dirawat di RSUP Prof Dr Kandou Malalayang karena terpapar virus corona.

Melalui firma hukumnya, pihak Freshmart menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

"Menyikapi postingan yang beredar di medsos terkait tudingan ada karyawan FreshMart atau pengunjung terkena Covid-19 atau Corona dan sedang dirawat di RSUP Prof Dr Kandou Malalayang, kami dari pihak FreshMart menegaskan kalau informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tegas Montolalu melalui press release yang diterima Tribun Manado.

Hingga kini, menurut pihak Freshmart, belum ada satu pun dari karyawannya yang diperiksa atau diisolasi di RSUP Prof Dr Kandou Malalayang, baik sebagai ODP, PDP maupun sebagai pasien positif Covid-19.

Selain itu, informasi yang beredar di medsos bukanlah informasi resmi dari BNPB atau pun RSUP Prof Dr Kandou Malalayang.

Dijelaskan Montolalu, pemosting berita hoaks telah meminta maaf kepada pihak FreshMart dan telah mengklarifikasi postingannya.

"Kami mengimbau kepada oknum-oknum lainnya agar tidak ikut melakukan penyebaran informasi HOAKS dan meresahkan masyarakat, apalagi informasi HOAKS tersebut merugikan pihak FreshMart," lanjut Montolalu.

Jika masih ada yang melakukan penyebaran hoaks, PT Kawanua Dasa Pratama menegaskan, pihaknya tak akan segan mempidanakan oknum tersebut.

"Kamu siap mempidanakan penyebar berita hoaks tersebut, dengan mengacu pada pasal 45 dan pasal 28 Undang-Undang ITE dan instruksi Kapolri tentang berita Hoaks terkait virus Covid-19 atau Corona," tutupnya. (TRIBUNMANADO/FISTEL MUKUAN)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved